FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

PERTANYAAN YANG KERAP DIAJUKAN

  1. Tentang SUB-KAWASAN PENGEMBANGAN TETENGER/PENANDA/LANDMARK KEISTIMEWAAN

Q : Mengapa dalam Sub-Kawasan ini tidak ada luasannya? Bolehkah menggabungkan dengan Sub-Kawasan lain?

A : Alokasi luasan untuk Sub-Kawasan ini diserahkan kepada peserta, dengan kemungkinan melibatkan bangunan atau ruang pada Sub-kawasan lain sebagai bagian dari Tetenger/ Penanda/ Landmark Keistimewaan.

 

  1. Tentang SUB-KAWASAN PENGEMBANGAN RUANG BUDAYA

Q : Apakah fasilitas panggung terbuka dan panggung tertutup harus terletak berdekatan?

A : Letak dan jarak masing-masing fasilitas tersebut diserahkan kepada peserta.

 

  1. Tentang SUB-KAWASAN PENGEMBANGAN RUANG PENDIDIKAN

Q : Berapa luas bangunan dalam museum dan education theme park seluas 10.000m2?

A : Alokasi luasan bangunan dan taman diserahkan kepada peserta.

 

  1. Tentang SUB-KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Q : Apa yang dimaksud convention center sebagai pendukung destinasi MICE (dengan luasan assembly hall sampai dengan 10.000 m2)

A : Luas ruang sidang utama dalam convention center tersebut maksimal ?10.000 m2, luasan riil yang dirancang diserahkan kepada peserta.

 

  1. Tentang SUB-KAWASAN PENDUKUNG

Q : Apa yang dimaksud dengan area parkir (kapasitas mencapai 5.000 mobil)?

A : Area parkir yang diperlukan jika seluruh fasilitas dipakai pada saat yang bersamaan diperhitungkan mewadahi 5.000 mobil yang merupakan jumlah ?maksimum yang mungkin ditampung. Alokasi luasan riil dalam rancangan diserahkan kepada peserta

 

  • Disediakan bahan pendukung bagi peserta yang sudah melakukan registrasi (mengirimkan form pendaftaran ke email penanda_istimewa@visitingjogja.com). Bahan pendukung akan kami kirimkan via email.
  • Dihimbau kepada calon peserta untuk segera melakukan registrasi guna mendapatkan Nomor ID peserta dan bahan pendukung.

===========================================================

Penetapan Undang undang No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan sebuah tonggak sejarah yang menjadikan DIY sebagai wilayah istimewa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didalamnya terdapat 5 pilar urusan keistimewaan DIY, salah satunya yaitu mengatur tentang tata ruang. Dalam konteks ini, diharapkan DIY mempunyai sebuah kawasan penanda yang mampu merepresentasikan karakteristik nilai-nilai filosofis keistimewaan dan meneguhkan entitas Yogyakarta sebagai kota pendidikan, budaya, dan pariwisata. Rumusan / substansi / konsepsi kawasan terpadu penanda keistimewaan tersebut sekaligus diharapkan menjadi sebuah icon dan branding tools keistimewaan dalam aspek kebudayaan, pendidikan, kepariwisataan, dan industri kreatif.

Kawasan ini direncanakan dibangun di kawasan perbukitan Parangtritis, Bantul, DIY. Lokasi ini ditetapkan oleh Bapak Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Tim Pengarah Penanda Keistimewaan (SK Gubernur DIY No. 102 / TIM / 2017) melalui serangkaian proses pembahasan yang mempertimbangkan aspek strategis terkait dengan penyampaian Visi & Misi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017-2022, yaitu Menyongsong Abad Samudera Hindia untuk Kemuliaan Martabat Manusia Jogja. Hal ini merupakan kelanjutan dari penyampaian visi misi Gubernur DIY Tahun 2012-2017 tentang Transformasi Paradigma Among Tani menuju Dagang Layar, sehingga keberadaan lokasi yang berhadapan langsung dengan Samudera Hindia ini dipilih sebagai lokasi Kawasan Terpadu Penanda Keistimewaan.

Dalam rangka mewujudkan visi misi Gubernur terkait pengembangan Kawasan Pantai Selatan Yogyakarta sebagai halaman muka Daerah Istimewa Yogyakarta, dilakukan dengan pengembangan akses Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang dalam konteks strategis pengembangan wilayah DIY, akses ini menghubungkan antara New Yogyakarta International Airport yang berada di wilayah Temon, Kabupaten Kulon Progo hingga pantai-pantai di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Akses JJLS ini melalui perbukitan Parangtritis, Bantul menuju daerah Girijati di Kabupaten Gunungkidul, yang dikenal dengan Ruas Parangtritis-Girijati (Kelok 18). Lokasi Kawasan Terpadu Penanda Keistimewaan, secara topografi, berada diatas Kelok 18, dan memungkinkan konektivitas langsung dengan tambahan akses pendukung. Pada kawasan ini, juga terdapat serangkaian potensi daya tarik wisata yang dapat dikembangan dalam satu kesatuan pengembangan, antara lain : Goa Jepang, Watu Lumbung, Mata Air Surocolo, Sand Dune Parangkusumo, Pantai Parangkusumo, Pantai Parangtritis, Laguna Depok, Bukit Paralayang, dan Airstrip Depok (Wisata Dirgantara)-*Video Lokasi*-

Untuk mewujudkan Kawasan Terpadu Penanda Keistimewaan tersebut diatas yang sekaligus sebagai upaya untuk mewadahi dan memperkaya pemikiran, aspirasi, ide, gagasan, dilaksanakan dengan pendekatan sayembara desain kawasan. Hasil dari lomba / sayembara desain Kawasan Terpadu Penanda Keistimewaan tersebut, akan diformulasi dan dirangkai dalam bentuk Masterplan Pengembangan Kawasan Terpadu Penanda Keistimewaan DIY di Kawasan Perbukitan Parangtritis dan para pemenang lomba berhak mendapatkan hadiah dengan total Rp. 120 juta.

Tim Juri

  1. Ir. Gatot Saptadi – Birokrasi Pemda DIY
  2. Argo Twikromo, Ph.D, – Budayawan
  3. Drs.Anusapati, MFA – Pelaku Seni
  4. Ir. Eko A. Prawoto, M.Arch, IAI – Akademisi/Arsitek
  5. Raden Mas Cahyo Bandono, MT – Praktisi/Arsitek

Rangkaian Kegiatan Sayembara Desain Kawasan Terpadu Keistimewaan, 12 September – 17 November 2017:

  1. Launching Sayembara: 12 September 2017
  2. Pendaftaran dan Pengumpulan Desain: 12 September-07 November 2017
  3. Penjurian Tahap Pertama: 08-09 November 2017
  4. Pengumuman 6 karya terbaik: 10 November 2017
  5. Penjurian Tahap Kedua dan Penetapan Pemenang: 17 November 2017

Kontak email: penanda_istimewa@visitingjogja.com

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

PERTANYAAN YANG KERAP DIAJUKAN

  1. Tentang SUB-KAWASAN PENGEMBANGAN TETENGER/PENANDA/LANDMARK KEISTIMEWAAN

Q : Mengapa dalam Sub-Kawasan ini tidak ada luasannya? Bolehkah menggabungkan dengan Sub-Kawasan lain?

A : Alokasi luasan untuk Sub-Kawasan ini diserahkan kepada peserta, dengan kemungkinan melibatkan bangunan atau ruang pada Sub-kawasan lain sebagai bagian dari Tetenger/ Penanda/ Landmark Keistimewaan.

 

  1. Tentang SUB-KAWASAN PENGEMBANGAN RUANG BUDAYA

Q : Apakah fasilitas panggung terbuka dan panggung tertutup harus terletak berdekatan?

A : Letak dan jarak masing-masing fasilitas tersebut diserahkan kepada peserta.

 

  1. Tentang SUB-KAWASAN PENGEMBANGAN RUANG PENDIDIKAN

Q : Berapa luas bangunan dalam museum dan education theme park seluas 10.000m2?

A : Alokasi luasan bangunan dan taman diserahkan kepada peserta.

 

  1. Tentang SUB-KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Q : Apa yang dimaksud convention center sebagai pendukung destinasi MICE (dengan luasan assembly hall sampai dengan 10.000 m2)

A : Luas ruang sidang utama dalam convention center tersebut maksimal ?10.000 m2, luasan riil yang dirancang diserahkan kepada peserta.

 

  1. Tentang SUB-KAWASAN PENDUKUNG

Q : Apa yang dimaksud dengan area parkir (kapasitas mencapai 5.000 mobil)?

A : Area parkir yang diperlukan jika seluruh fasilitas dipakai pada saat yang bersamaan diperhitungkan mewadahi 5.000 mobil yang merupakan jumlah ?maksimum yang mungkin ditampung. Alokasi luasan riil dalam rancangan diserahkan kepada peserta

 

  • Disediakan bahan pendukung bagi peserta yang sudah melakukan registrasi (mengirimkan form pendaftaran ke email penanda_istimewa@visitingjogja.com). Bahan pendukung akan kami kirimkan via email.
  • Dihimbau kepada calon peserta untuk segera melakukan registrasi guna mendapatkan Nomor ID peserta dan bahan pendukung.

 

Penetapan Undang undang No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan sebuah tonggak sejarah yang menjadikan DIY sebagai wilayah istimewa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didalamnya terdapat 5 pilar urusan keistimewaan DIY, salah satunya yaitu mengatur tentang tata ruang. Dalam konteks ini, diharapkan DIY mempunyai sebuah kawasan penanda yang mampu merepresentasikan karakteristik nilai-nilai filosofis keistimewaan dan meneguhkan entitas Yogyakarta sebagai kota pendidikan, budaya, dan pariwisata. Rumusan / substansi / konsepsi kawasan terpadu penanda keistimewaan tersebut sekaligus diharapkan menjadi sebuah icon dan branding tools keistimewaan dalam aspek kebudayaan, pendidikan, kepariwisataan, dan industri kreatif.

Kawasan ini direncanakan dibangun di kawasan perbukitan Parangtritis, Bantul, DIY. Lokasi ini ditetapkan oleh Bapak Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Tim Pengarah Penanda Keistimewaan (SK Gubernur DIY No. 102 / TIM / 2017) melalui serangkaian proses pembahasan yang mempertimbangkan aspek strategis terkait dengan penyampaian Visi & Misi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017-2022, yaitu Menyongsong Abad Samudera Hindia untuk Kemuliaan Martabat Manusia Jogja. Hal ini merupakan kelanjutan dari penyampaian visi misi Gubernur DIY Tahun 2012-2017 tentang Transformasi Paradigma Among Tani menuju Dagang Layar, sehingga keberadaan lokasi yang berhadapan langsung dengan Samudera Hindia ini dipilih sebagai lokasi Kawasan Terpadu Penanda Keistimewaan.

Dalam rangka mewujudkan visi misi Gubernur terkait pengembangan Kawasan Pantai Selatan Yogyakarta sebagai halaman muka Daerah Istimewa Yogyakarta, dilakukan dengan pengembangan akses Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang dalam konteks strategis pengembangan wilayah DIY, akses ini menghubungkan antara New Yogyakarta International Airport yang berada di wilayah Temon, Kabupaten Kulon Progo hingga pantai-pantai di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Akses JJLS ini melalui perbukitan Parangtritis, Bantul menuju daerah Girijati di Kabupaten Gunungkidul, yang dikenal dengan Ruas Parangtritis-Girijati (Kelok 18). Lokasi Kawasan Terpadu Penanda Keistimewaan, secara topografi, berada diatas Kelok 18, dan memungkinkan konektivitas langsung dengan tambahan akses pendukung. Pada kawasan ini, juga terdapat serangkaian potensi daya tarik wisata yang dapat dikembangan dalam satu kesatuan pengembangan, antara lain : Goa Jepang, Watu Lumbung, Mata Air Surocolo, Sand Dune Parangkusumo, Pantai Parangkusumo, Pantai Parangtritis, Laguna Depok, Bukit Paralayang, dan Airstrip Depok (Wisata Dirgantara)-*Video Lokasi*-

Untuk mewujudkan Kawasan Terpadu Penanda Keistimewaan tersebut diatas yang sekaligus sebagai upaya untuk mewadahi dan memperkaya pemikiran, aspirasi, ide, gagasan, dilaksanakan dengan pendekatan sayembara desain kawasan. Hasil dari lomba / sayembara desain Kawasan Terpadu Penanda Keistimewaan tersebut, akan diformulasi dan dirangkai dalam bentuk Masterplan Pengembangan Kawasan Terpadu Penanda Keistimewaan DIY di Kawasan Perbukitan Parangtritis dan para pemenang lomba berhak mendapatkan hadiah dengan total Rp. 120 juta.

Bagi Peserta yang sudah mendaftar dengan mengirimkan form pendaftaran & pakta orisinalitas via email, akan ada informasi tambahan yang akan dikirimkan via email oleh tim panitia

Tim Juri

  1. Ir. Gatot Saptadi – Birokrasi Pemda DIY
  2. Argo Twikromo, Ph.D, – Budayawan
  3. Drs.Anusapati, MFA – Pelaku Seni
  4. Ir. Eko A. Prawoto, M.Arch, IAI – Akademisi/Arsitek
  5. Raden Mas Cahyo Bandono, MT – Praktisi/Arsitek

Rangkaian Kegiatan Sayembara Desain Kawasan Terpadu Keistimewaan, 12 September – 17 November 2017:

  1. Launching Sayembara: 12 September 2017
  2. Pendaftaran dan Pengumpulan Desain: 12 September-07 November 2017
  3. Penjurian Tahap Pertama: 08-09 November 2017
  4. Pengumuman 6 karya terbaik: 10 November 2017
  5. Penjurian Tahap Kedua dan Penetapan Pemenang: 17 November 2017

Kontak email: penanda_istimewa@visitingjogja.com

Titik Koordinat Lokasi

TOR Sayembara & Paparan Lokasi Penanda Keistimewaan

Form Pendaftaran & Pakta Orisinalitas Karya & Format Panel Sayembara

Naskah Akademik Perdais TATA RUANG & KEBUDAYAAN

Citra Satelit & SRTM Lokasi Kawasan Terpadu Penanda Keistimewaan

Save

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here