Hari Jumat (21/12) kemarin Dinas Pariwisata DIY melakukan Fasilitasi Sertifikst terhadap 46 Usaha Pariwisata di lima Kabupaten/Kota yang terdiri atas 16 Hotel Non Bintang, 10 Spa, 10 Rumah Makan dan 10 Restoran. Penyerahan sertifikat dilaksanakan di Aula Sapta Pesona Dinas Pariwisata DIY dimulai pukul 13.00 WIB. Sertifikasi dilakukan oleh LSU Adi Karya Wisata dan LSU Putri Kedaton sejak bulan September 2019 hingga Oktober 2019.
Sertifikasi dilaksanakan untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Usaha Pariwisata melalui Audit. Usaha Pariwisata mendapatkan legalitas, lebih dipandang masyarakat serta lebih leluasa memasarkan produk yang ditawarkan. Hal pokok yang harus mendapat perhatian dalam penetapan Standar Usaha Pariwisata adalah Keamanan, Keselamatan, Kenyamanan dan Kebersihan. Hal ini karena dimana wisatawan berada maka faktor Keamanan, Keselamatan, Kenyamanan dan Kebersihanlah yang selalu diperhatikan oleh wisatawan.
Tujuan standarisasi maupun Sertifikasi Pariwisata adalah untuk menjamin kualitan produk yang memenuhi kebutuhan wisatawan sebagai konsumen, memberikan perlindungan kepada semua pihak, meningkatkan kualitan pelayanan hingga akhirnya meningkatkan produktivitas pariwisata. Jika standar tersebut telah terpenuhi makan para wisatawan pun akan semakin banyak mendatangi tempat tersebut. Selain itu juga akan mendorong Usaha Pariwisata lain untuk terus meningkatkan kualitas produk mereka. (san/dna)