Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka meningkatkan wawasan dan standarisasi pada industri usaha jasa perjalanan wisata, melalui Seksi Pembinaan Industri Pariwisata menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis bagi para pelaku usaha jasa perjalanan pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Maret 2020 tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta, Bapak Singgih Raharjo, S.H., M.Ed.

Kegiatan Bimtek Usaha Jasa Pariwisata yang dilaksanakan di Hotel Grand Dafam Rohan tersebut diikuti oleh 40 peserta yang merupakan pelaku usaha jasa perjalanan wisata se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun materi dalam kegiatan bimtek ini disampaikan oleh Bapak RB Dwi Wahyu Budiantoro, S.Pd., M.Si., Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY; Ibu Tetty Desiarti Soemarso, M.Par., Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi; dan Bapak Jufri, S.Pt., dari Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang masing-masing menyampaikan paparan mengenai dukungan pemerintah daerah terhadap usaha jasa pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta, manfaat standarisasi dan sertifikasi bagi kepariwisataan, serta standarisasi terhadap usaha jasa perjalanan wisata.

Tujuan diadakannya kegiatan Bimtek ini diharapkan agar para pelaku usaha jasa perjalanan wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat melaksanakan dan menjalankan usaha jasa pariwisata tersebut sesuai dengan standarisasi yang terdapat pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata sehingga meningkatkan added value (nilai tambah) bagi usaha jasa perjalanan wisata. (ahm)