Dengan banyaknya aturan yang ada setelah penerapan Physical Social Distancing yang dicanangkan oleh pemerintah Pusat. Beberapa aturan- aturan tiap daerah pun berbeda-beda menyesuaikan kebutuhan dengan daerah masing-masing. Diantaranya pembatasan untuk mudik atau bepergian keluar daerah guna memutus rantai penyebaran covid-19 ini.

Adapun salah satu gerbang keluar masuk tiap daerah yakni melalui bandar udara. Maka dari itu pihak Pengelola Bandara pun dalam hal ini Angkasa Pura juga mengeluarkan Protokol Kesehatan di Bandara. Diantaranya meliputi :

  • Wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan
  • Dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas bandara
  • Diutamakan melakukan online check in
  • Mengikuti petunjuk dan arahan petugas

Saat tiba di Lokasi tujuan:

  • Pendatang wajib lapor RT/RW setempat
  • Pendatang wajib melakukan karantina mandiri di rumah

Sedangkan untuk standard kesehatan yang harus para penumpang lakukan sendiri yaitu:

  • Wajib menggunakan masker ketika keluar rumah
  • Disiplin menjaga jarak fisik/ physical distancing
  • Hindari menyentuh wajah
  • Rajin cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. (san/yas)