Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No.4 Tahun 2020, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19. Surat edaran ini diterbitkan atas arahan Bapak Presiden RI tentang pelarangan mudik, PSBB, dan untuk melengkapi pengaturan tentang PSBB serta dalam rangka pengaturan tentang pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Selengkapnya dapat didownload pada link ini.