Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI telah menerbitkan PMK-44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19. Peraturan Menteri Keuangan terbit sebagai respon terhadap instruksi Presiden RI, yang menyampaikan perlunya stimulus ekonomi yang menyentuh sektor-sektor yang paling terdampak,  agar sektor riil yang menyerap tenaga kerja mampu bertahan dan tidak melakukan PHK

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan No.44/PMK.03/2020 juga mencantumkan usaha-usaha pariwisata yang mendapatkan insentif pajak selama pandemi Covid-19.

Untuk informasi selengkapnya dapat mengakses informasi pada link di bawah ini.

  1. DJP Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19.
  2. PMK-44/PMK.03/2020