Pada tanggal 2 Juli 2020 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, telah mengeluarkan surat dengan no.B/UM.04.00/63/M-K/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, dan Keselamatan di Hotel dan Restoran/Rumah Makan. Panduan tersebut diterbitkan dalam rangka menghadapi adaptasi kebiasaan baru (new normal) menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya dalam penyelenggaraan kegiatan disektor pariwisata. Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, dan Keselamatan di Hotel dan Restoran/Rumah Makan dapat diunduh pada link berikut ini:
- Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, dan Keselamatan di Hotel; dan
- Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, dan Keselamatan di Restoran/ Rumah Makan