Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI pada tahun 2020 mengeluarkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kembali kepercayaan wisatawan terhadap destinasi dan usaha pariwisata pasca pandemic COVID-19 dan sesuai surat tugas Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor B/IL.04.02/95/M-K/2020, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI akan melaksanakan Program Sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan (CHSE) terhadap destinasi dan usaha pariwisata.

Kegiatan sertifikasi akan dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI akan bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesional dan Independent akan melakukan audit standar pelaksanaan CHSE di destinasi dan usaha pariwisata yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian labeling ” InDonesia CARE” oleh KKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI pada setiap destinasi dan usaha pariwisata yang telah memenuhi kriteria dari hasil audit Lembaga Sertifikasi.

Kegiatan sertifikasi CHSE tahun 2020 berdasarkan surat KKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI nomor B/KD.00.01/412/D5PK/2020 tentang Pelaksanaan Program Kegiatan Serfitikasi CHSE disampaikan, bahwa kegiatan sertifikasi CHSE tahun 2020  dibebankan pada APBN Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI. Pelaksanaan sertifikasi CHSE akan diprioritaskan pada Destinasi & Usaha Pariwisata.

Pendaftaran secara online dapat dilakukan pada website www.chse.kemenparekraf.go.id. Pastikan usaha pariwisata yang akan didaftarkan sudah memiliki TDUP/NIB sebagai salah satu syarat utama untuk mendapatkan Sertifikasi CHSE.