Berdasarkan Instruksi Gubernur No 1/INSTR/2021, diatur mengenai Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat berlaku mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.
Selengkapnya mengenai Instruksi Gubernur DIY tersebut dapat disimak melalui pranala: s.id/pembatasandiy