Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY No 5/INSTR/2021, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Viruse Disease (COVID-19) berlaku mulai 9 Februari sampai dengan 22 Februari 2021.
Selengkapnya mengenai Instruksi Gubernur DIY tersebut dapat disimak melalui pranala: https://s.id/ingubppkmmikrodiy
Mari kita saling menjaga untuk menekan penyebaran virus. Selalu menerapkan protokol 5M dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
source: @humasjogja