Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Pariwisata DIY Tahun 2020 disusun berdasarkan Perjanjian Kinerja Tahun 2020. LKjIP Dinas Pariwisata DIY Tahun 2020 merupakan bentuk akuntabilitas publik dari pelaksanaan tugas dan fungsi dan penggunaan anggaran yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah. Penyusunan LKjIP Tahun 2020 diwarnai agenda refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan darurat serta dampak pandemic COVID-19.
Sumber Daya yang dimiliki Pemerintah Daerah difokuskan untuk menjamin ketersediaan dukungan bidang Kesehatan, bantuan sosial dan upaya pemulihan ekonomi dari dampak pandemic COVID-19. Meskipun demikian, sebagai jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY, Dinas Pariwisata DIY tetap mengupayakan optimalisasi capaian target kinerja sebagaimana tertuang dalam RPJMD DIY Tahun 2017-2022.