Untuk meningkatkan kelas Desa/Kampung Wisata dan kapasitas Pokdarwis (kelompok sadar wisata), Dinas Pariwisata DIY menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Gubernur DIY (Pergub) No. 40 tahun 2020 tentang Kelompok Sadar Wisata dan Desa/Kampung Wisata.
Kegiatan dilaksanakan di 16 titik dari 5 Kabupaten/Kota di Propinsi DIY yang dimulai pada tanggal 5 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021. Narasumber kegiatan sosialisasi berasal dari komisi B DPRD DIY, akademisi, dan Dinas Pariwisata DIY.
Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 disusun untuk menjadi panduan bagi kelembagaan Pokdarwis dan Desa/Kampung Wisata di DIY. Mutu Desa/Kampung Wisata di DIY yang masih dinilai rendah menjadi alasan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi. Selain itu juga masih kurangnya pemahaman pengurus tentang Kelembagaan Desa/Kampung Wisata dan Pokdarwis, sehingga tak jarang terjadi konflik wisata di daerahnya sendiri.
Melalui Sosialisasi Pergub DIY Nomor 40 Tahun 2020 diharapkan pada tahun 2021 lebih banyak Desa/Kampung Wisata yang naik kelas, yakni 7 desa/kampung wisata. Sedangkan untuk Pokdarwis diharapkan dapat meningkat kapasitasnya, yakni sebanyak 25 Pokdarwis.
*berita oleh Arif Sulfiantono & Era Kurniawati Bidang Pengembangan Kapasitas