Berdasarkan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 17/INSTR/2021 Tentang PPKM Darurat di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagian Kesembilan poin i, selama pemberlakuan PPKM Darurat tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021 seluruh destinasi wisata tutup sementara.