PPKM Level 2 di DIY Sektor Pariwisata

169

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 31/INSTR 2021 terkait perpanjangan PPKM di DIY dengan status penurunan level 2 utamanya sektor pariwisata, ada beberapa poin penting yang perlu diketahui.

Untuk tempat wisata diijinkan buka dengan menerapkan kapasitas maksimal 25% dan harus mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi Visiting Jogja untuk reservasi sekaligus untuk screening kesehatan, karena didalam aplikasi Visiting Jogja sudah terintegrasi sistem screening PeduliLindungi. Anak dibawah usia 12 tahun diijinkan memasuki destinasi wisata, dengan catatan didampingi orang tua yang telah lolos screening PeduliLindungi.

Ini adalah merupakan satu langkah yang patut kita dukung bersama-sama untuk terus menjadikan pariwisata DIY aman dan nyaman untuk dikunjungi. Mari kita jaga pariwisata DIY selama pandemi ini bisa terus terkendali.