Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Surat Edaran Menparekraf RI Nomor SE/2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta dengan terbitnya Instruksi Gubernur Nomor 37/INSTR 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 utamanya sektor pariwisata, ada beberapa poin penting yang perlu diketahui.
Dalam rangka pengendalian COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kab/Kota diwajibkan untuk meningkatkan kewaspadaan pada obyek wisata khususnya destinasi-destinasi wisata favorit di Kab/Kota masing-masing. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap Kab/Kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik dan harus mengimplementasikan skrining PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi Visiting Jogja untuk reservasi online sekaligus untuk skrining kesehatan PeduliLindungi, karena didalam aplikasi Visiting Jogja sudah terintegrasi sistem skrining PeduliLindungi. Agar menggunakan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki tempat wisata. Agar menggunakan aplikasi Visiting Jogja untuk sistem reservasi dan pembayaran non tunai bagi kunjungan wisatawan. Serta melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
Ini adalah merupakan satu langkah yang patut kita dukung bersama-sama untuk terus menjadikan pariwisata DIY aman dan nyaman untuk dikunjungi. Mari kita jaga pariwisata DIY selama pandemi ini bisa terus terkendali.