Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk 4 wilayah Jawa-Bali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2).
“Berdasarkan hasil assesment saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3,” ujar Luhut.
Regulasi terkait informasi PPKM diatas: Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2022