Laporan Kinerja Instansi Pemerintah SKPD Dinas Pariwisata DIY disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA-APBD) Tahun Anggaran 2015, serta Penetapan Kinerja Tahun 2015 dan merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran