Dengan adanya pandemic Covid 19, segala kegiatan keseharian di Yogyakarta sedikit banyak mengalami perubahan. Dimulai dengan pemberlakuan Physical Social Distancing, belajar dan bekerja dari rumah (WFH), penutupan area-area vital dan tempat wisata di Yogyakarta serta himbauan untuk tidak mudik ke Yogyakarta.

Mengenai himbauan untuk tidak mudik ke Yogyakarta ini Dinas Perhubungan Yogyakarta (Dishub DIY) kemudian mengeluarkan Protokol kedatangan di Terminal Bus bagi pemudik atau pendatang yang memasuki wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020.

Beberapa Protokol yang ditetapkan:

  1. Seluruh Bus AKAP diwajibkan masuk Terminal
  2. Bus yang kosong disterilisasi
  3. Kewajiban penumpang saat tiba di terminal yaitu mencuci tangan, wajib menyerahkan surat keterangan sehat dan pengecekan suhu tubuh.

Apabila kondisi normal akan diberikan surat sudah diperiksa dan dapat melanjutkan ke tempat tujuan.

Namun apabila ternyata panas badan mencapai 38 derajat, kondisi badan sedang tidak sehat atau tidak membawa surat keterangan sehat maka akan di periksa dahulu di posko kesehatan dan diberi surat keterangan sudah diperiksa dan wajib dikarantina khusus. Seluruh pendatang wajib lapor ke RT, RW setempat dan wajib karantina mandiri di rumah.

Protokol Kedatanganย  pemudik dapat dilihat dalam link ini.