Dalam rangka meningkatkan penerapan protokol kesehatan terkait Peraturan Gubernur DIY No. 77 Tahun 2020, Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Seksi Pengawasan Industri Pariwisata- Bidang Industri Pariwisata menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi SOP Protokol Kesehatan bagi para pelaku usaha jasa pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan dilaksanakan selama 4 hari, yaitu pada tanggal 16, 17, 23 dan 24 September 2020. Kegiatan pada hari pertama tanggal 16 September 2020 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta, Bapak Singgih Raharjo, S.H., M.Ed.
Kegiatan Sosialisasi SOP Usaha Pariwisata yang dilaksanakan selama 4 hari di Forriz Hotel tersebut diikuti oleh pelaku pariwisata yang terdiri dari usaha jasa perjalanan pariwisata (16 September 2020), usaha jasa boga (17 September 2020), usaha resdtoran /rumah makan (23 September 2020) dan usaha perhotelan (24 September 2020). Adapun materi dan tema dalam kegiatan sosialisasi ini disampaikan bervariasi oleh narasumber yang berasal dari Asosiasi Usaha Pariwisata, Akademisi, dan Pemerintah (Dinas Kesehatan).
Tujuan diadakannya kegiatan Bimtek ini diharapkan agar para pelaku wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat melaksanakan dan menjalankan usaha jasa pariwisata tersebut sesuai dengan SOP Protokol kesehatan dengan kedisiplinan, komitmen dan konsisten serta menerapkan Slogan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan).
Comments are closed.