Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Pemerintah Kota Yogyakarta berencana kembali melakukan uji coba rekayasa lalu-lintas dalam rangka mewujudkan Kawasan Malioboro sebagai kawasan pedestrian. Uji coba ini sendiri akan dilakukan sekitar dua minggu, mulai Selasa (03/11) mendatang hingga Minggu (15/11).
Saat uji coba diterapkan, pemberlakukan rekayasa lalu lintas yang dilakukan dengan skema giratori atau berlawanan arah jarum jam. “Akan berlaku satu arah, khusus di sekitar Kawasan Malioboro, yakni Jalan Mayor Suryotomo, Jalan Mataram, Jalan Abu Bakar Ali, Jalan Pembela Tanah Air, dan Jalan Letjen Suprapto. Untuk Jalan Malioboro, kami hanya memperkenankan kendaraan tidak bermotor yang boleh melintas, kecuali bus Trans Jogja, kendaraan kepolisian, kendaraan layanan kesehatan, pemadam kebakaran dan kendaraan patroli.
Pada Selasa (03/11), rekayasa lalu-lintas di Jalan Malioboro diterapkan mulai pukul 11 pagi hingga 10 malam. Sedangkan jalan di luar Malioboro akan berlaku selama 24 jam. Made menjelaskan, “Meski demikian, karena uji coba dilakukan sekitar dua minggu lamanya, perberlakuan satu arah untuk jalan selain Malioboro akan kami berlakukan 24 jam. Tetapi untuk Jalan Malioboro setelah tanggal 3 November, rekayasa lalu-lintas dilakukan dari jam 6 pagi sampai jam 10 malam. Waktu loading barang untuk aktivitas ekonomi yang ada di kawasan Malioboro dapat dilakukan setelah jam 10 malam sampai dengan sebelum jam 6 pagi.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti menuturkan bahwa Kawasan Malioboro saat ini sedang diajukan sebagai bagian dari World Heritage ke UNESCO. “Oleh karenanya, penataan transportasi menjadi salah satu poin penting agar benar-benar Malioboro bisa mendukung fungsi-fungsi yang diharapkan dalam rangka menuju World Heritage tersebut. Jadi, kami harapkan dukungan semua masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap uji coba ini.”
Informasi selengkapnya dapat disimak melalui jogjaprov.go.id