Tahukah kalian bahwa hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi Daerah Istimewa Yogyakarta. Yup, memperingati pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Bahwa Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman telah mempunyai wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya NKRI. Bahwa Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan NKRI.

Setelah mengalami pasang surut pembahasan, status keistimewaan akhirnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2012. Undang-Undang tersebut memuat diantaranya lima pokok kewenangan keistimewaan yaitu tata cara pengangkatan jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintah daerah, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Jogja Istimewa untuk Indonesia