Kawasan pedestrian Kawasan Malioboro Yogyakarta telah diresmikan penggunaannya oleh Sri Sultan HB X, Gubernur DI Yogyakarta pada tanggal 22 Desember 2016.

Kawasan pedestrian ini memanjang mulai dari ujung utara atau Jl. Abu Bakar Ali hingga Jl. Senopati atau ujung Selatan (Kawasan Nol Kilometer).

Setelah penataan, kawasan pedestrian ini memang memberi dampak positif khususnya bagi para “penikmat” Malioboro. masyarakat dapat memanfaatkan bangku-bangku sekedar melepas penat setelah berjalan-jalan di sepanjang kawasan ini atau sekedar mengambil foto selfie.

Namun, yang sangat disayangkan, belum juga genap setengah tahun penataan kawasan malioboro, sudah banyak oknum yang tak bertanggung jawab yang membuat “kotor” dan tidak nyaman. Di bangku-bangku sudah dapat ditemukan aksi vandalisme, corat coret. Aksi negatif membuang sampah tidak pada tempatnya,padahal sudah banyak disediakan tempat sampah. yang sering terlihat, sampah puntung rokok yang dibuang sembarangan di bawah sela-sela pohon soka, maupun di bawah anakan pohon asem.

Penataan kawasan malioboro sudah bagus, tapi harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat penikmatnya untuk tetap menjaga lingkungan. So.. ayo pelihara dan jaga Malioboro (kita)

Mey.