Jalur Kelok 9 kab.50 kota, Sumbar

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan membangun kelok 18 di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) sepanjang 4,7 kilometer. Kelok 18 tersebut dibangun di perbatasan Bantul dan Gunungkidul, yaitu dari Parangtritis Bantul hingga Girijati Panggang Gunungkidul.

Kepala Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas PUP-ESDM DIY, Bambang Sughaib mengatakan langkah awalnya saat ini sedang dilakukan penentuan terase atau jalur. Pembuatan kelok 18 tersebut dipilih setelah dilakukan feasibility study (FS), padahal rencana awal akan dibuat terowongan atau jembatan layang.

Jalur Kelok 9 kab.50 kota, Sumbar

Disana medannya sangat berat, jalan existing atau yang sudah ada sekarang kan juga berat. Setelah dilakukan FS, pembuatan kelok ini yang paling memungkinkan, ujar Bambang di Yogyakarta, Sabtu (22/8/2015).

Bambang menuturkan nantinya pembangunan kelok 18 tidak akan sama persis dengan kelok 9 di Sumatera Barat karena menyesuaikan dengn kondisi alamnya. Pada jalur kelok 18 tersebut juga akan dibangun empat jembatan. Setelah ditentukan terase dan desainnya akan dilanjutkan pengajuan Izin Penetapan Lokasi (IPL) kepada Gubernur DIY

JJLS yang melewati wilayah Gunungkidul, sebagian sudah berhasil diselesaiakan, seperti dari Planjan-Baron. Sedang dari Baron-Tepus sepanjang 16 kilometer, terdapat usulan perubahan rute dari Pemkab Gunungkidul yang masih perlu dikaji.? Untuk JJLS dari Tepus-Jeruk Wudel sepanjang 18 kilometer juga sedang dalam proses penetapan rute, sementara dari Jeruk Wudel-Baran- Duwet sepanjang 11,1 kilometer yang kini dalam proses pengajuan IPL.

Kami dan Pemkab Gunungkidul terus melakukan sosialisasi ke masyarakat yang lahannya terkena pembangunan JJLS. Hal yang sama juga dilakukan bersama Pemkab Bantul dan Kulonprogo dengan pendekatan untuk menghindari sengketa dengan masyarakat, tandasnya.

Terutama menghindari gugatan, seperti yang dilakukan warga yang terdampak pembangunan Bandara baru di Kulonprogo. Pemerintah daerah hanya bertugas untuk melakukan pembebasan lahan, menggunakan Dana Keistimewaan dan anggaran pembangunanya dilakukan pemerintah pusat. Selain proses pembebasan lahan untuk JJLS, pihaknya sekaligus diminta untuk menertibkan kios-kios yang muncul di area pembebasan lahan tersebut,

Kami dapat tugas untuk membebaskan sejumlah lahannya. Ada pun pengerjaan fisik dilakukan Kementerian PU dan Perumahan, pungkas Bambang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here