Monday, December 9, 2024
Home Berita Dinas Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Segera Akreditasi Kampung Wisata

Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Segera Akreditasi Kampung Wisata

752

Yogyakarta – Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta segera melakukan akreditasi terhadap seluruh kampung wisata setelah menyelesaikan pedoman akreditasi yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2016.

“Pada tahun lalu, kami memang baru menyelesaikan pedoman akreditasinya terlebih dulu. Karena pedoman sudah jadi, maka proses akreditasi bisa dimulai tahun ini, dalam waktu dekat,” kata Kepala Bidang Pengembangan dan Pemasaran Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yetty Martanti di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut Yetty, akreditasi digunakan untuk menentukan klasifikasi setiap kampung wisata. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2016, terdapat tiga kategori kampung wisata yaitu rintisan, berkembang dan mandiri.

“Dari hasil akreditasi akan diketahui apakah kampung wisata tersebut masuk kriteria rintisan, berkembang atau mandiri. Bahkan sangat dimungkinkan ada kampung wisata yang belum masuk dalam ketiga kriteria itu,” katanya.

Dengan demikian, Yetty mengatakan, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta akan mampu memberikan pembinaan yang tepat sesuai kebutuhan setiap kampung wisata.

“Karena sudah ada standar dari tiap kategori kampung wisata, maka kami bisa memberikan pembinaan yang tepat. Tanpa akreditasi, kami tidak akan tahu pembinaan yang dibutuhkan kampung wisata,” katanya.

Saat ini di Kota Yogyakarta terdapat 17 kampung wisata. Forum Komunikasi Kampung Wisata Kota Yogyakarta telah membagi kampung wisata dalam tiga kategori yaitu lima kampung wisata masuk kategori rintisan, 11 kampung wisata kategori berkembang dan hanya satu kampung wisata mandiri yaitu Dipowinatan.

Yetty mengatakan, jika hasil akreditasi sudah ditetapkan, maka setiap kampung wisata diharapkan dapat terus berkembang. “Misalnya kampung kategori berkembang bisa naik menjadi mandiri. Yang mandiri bisa terus mempertahankan standar yang ada sehingga produk yang ditawarkan tetap layak dijual ke wisatawan,” katanya.

Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, lanjut Yetty tidak memberikan bantuan dana secara langsung ke kampung wisata tetapi bantuan diberikan dalam bentuk fasilitasi pembinaan.

Di dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Kampung Wisata juga mewajibkan seluruh kampung wisata untuk memiliki kelembagaan dan legalitas secara formal. Selama ini, setiap kampung wisata hanya memiliki surat keputusan dari kelurahan.

Peraturan tersebut juga akan membatasi euforia kampung untuk membentuk kampung wisata karena ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. “Pada tahun ini, memang belum akan ada penambahan kampung wisata baru. Kami fokus pada 17 kampung wisata yang ada terlebih dulu,” katanya.(antaranews)

Pewarta :Eka Arifa Rusqiyati
Editor:Luqman Hakim
COPYRIGHT ANTARA 2018