Pelaksanaan Indeks Kepuasan Masyarakat merupakan data mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Untuk itu, Dinas Pariwisata DIY yang menjadi penyelenggara Survei Kepuasan Masyarakat membentuk tim untuk melaksanakan pelaksanaan ini guna memperoleh hasil pengukuran secara kuantitatif. Hasil tersebut kemudian diolah dan dijadikan tolak ukur dalam perbaikan pelayanan publik.