Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan bantuan kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif melalui program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021. Program ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas dan produksi ekonomi kreatif. Pendaftaran program BIP dibuka mulai tanggal 4 Juni sampai 4 Juli 2021.

Total anggaran program BIP sebesar Rp 60 miliar akan diberikan kepada enam subsektor ekonomi kreatif. Penerimanya meliputi aplikasi digital, pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, film, dan sektor pariwisata.

Syarat bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan ini, yakni:

  1. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha, antara lain
  4. Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV).
  5. Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit.
  6. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.
  7. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif.
  8. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha.
  9. Memiliki nomor telepon yang aktif dan terkoneksi dengan aplikasi whatsapp
  10. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan
  11. Insentif Pemerintah untuk pengembangan usahanya antara lain untuk penambahan modal kerja dan/atau Investasi Aktiva Tetap.
  12. Maksimal RAB sebesar Rp 200 juta. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Ada beberapa tata cara yang bisa dilakukan untuk mengajukan BIP 2021, yakni sebagai berikut :

  1. Kunjungi website https://bip.kemenparekraf.go.id
  2. Pilih kategori BIP yang ditawarkan, BIP Reguler atau BIP JPU. Setiap pendaftar hanya dapat mendaftar pada salah satu kategori.
  3. Lakukan proses pendaftaran sesuai petunjuk. Isi seluruh data, dokumen dan informasi yang dipersyaratkan.

Calon penerima bantuan hanya perlu mengikuti proses seleksi yang telah ditentukan. Setelah itu, mereka akan diseleksi dan dikurasi para kurator. Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, calon penerima bantuan akan memasuki tahap seleksi wawancara, kemudian akan dilakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa kesesuaian antara data dan kondisi di lapangan.

Peserta yang lolos menjadi calon penerima BIP akan diumumkan secara resmi melalui website dan media sosial resmi Kemenparekraf.

Petunjuk Teknis ini menjelaskan tentang pelaksanaan Bantuan insentif penambahan modal
kerja bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia Tahun 2021.

Secara singkat petunjuk ini menjelaskan ruang lingkup kegiatan bantuan modal kerja, kriteria, pola transfer bantuan, tatacara pencairan, pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawabannya.

 

Sumber:

1. Bantuan Insentif Pemerintah | KEMENPAREKRAF

2. https://katadata.co.id/pingitaria/berita/60ba17cf85044/insentif-pariwisata-rp-60-miliar-berikut-cara-daftar-dan