Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 bertujuan untuk menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. Hal ini merupakan modal utama pariwisata DIY untuk melestarikan dan menjaga budaya keistimewaan.
Kepala Dinas Pariwisata Singgih Raharjo turut hadir dan membuka Sosialisasi Nilai-Nilai Keistimewaan bagi pengelola Desa/Kampung Wisata di Ngupasan, dengan menghadirkan narasumber RB. Dwi Wahyu (DPRD DIY) , Esthi Handayani ( Forkom Pokdarwis), dan Fajar Sudarwo(Pawiyatan Pamong), Senin(6/03/2023).
Kegiatan Sosialisasi Nilai-Nilai Keistimewaan juga dilaksanakan di 4 lokasi lainnya di Kota Yogyakarta dengan peserta dari pengurus dan anggota kampung wisata, dengan harapan pengurus Pokdarwis dan pengelola Desa/Kampung Wisata dapat lebih memahami mekanisme pelaksanaan urusan keistimewaan dan unsur budaya DIY dalam upaya pengembangan pariwisata di Desa/Kampung Wisata.