Tugas dan Fungsi

Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta

TUGAS

Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata.

FUNGSI

  • penyusunan program kerja Dinas;
  • perumusan kebijakan teknis bidang destinasi, industri dan ekonomi kreatif, kapasitas dan pemasaran pariwisata;
  • fasilitasi pengelolaan daya tarik wisata, kawasan strategis, industri dan ekonomi kreatif dan pemasaran pariwisata;
  • pelaksanaan kerjasama lintas sektor dalam pengelolaan daya tarik wisata, kawasan strategis, industri dan ekonomi kreatif dan pemasaran pariwisata;
  • pelaksanaan pemasaran destinasi, daya tarik wisata dan kawasan strategis pariwisata;
  • pelaksanaan analisis untuk pengembangan pariwisata yang mendukung pembangunan pariwisata;
  • penyediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pengembangan pariwisata;
  • pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan pariwisata;
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program destinasi, industri dan ekonomi kreatif, kapasitas dan pemasaran;
  • pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  • pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  • pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang pariwisata;
  • pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan bidang pariwisata yang menjadi kewenangan kabupaten/kota; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsi Dinas.