Gambaran Umum Dinas Pariwisata DIY

Berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pariwisata. Dinas Pariwisata DIY memiliki tugas untuk melaksanakan urusan bidang pariwisata, kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah. Untuk melaksanakan tugasnya, maka Dinas Pariwisata mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. Penyusunan program kerja Dinas;
b. Perumusan kebijakan teknis bidang destinasi, industri dan ekonomi kreatif, kapasitas dan pemasaran pariwisata;
c. Fasilitasi pengelolaan daya tarik wisata, kawasan strategis,industri dan ekonomi kreatif dan pemasaran pariwisata;
d. Pelaksanaan kerjasama lintas sektor dalam pengelolaan daya tarik wisata, kawasan strategis, industri dan ekonomi kreatif dan pemasaran pariwisata;
e. Pelaksanaan pemasaran destinasi, daya tarik wisata dan kawasan strategis pariwisata;
f. Pelaksanaan analisis untuk pengembangan pariwisata yang mendukung pembangunan pariwisata;
g. Penyediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pengembangan pariwisata;
h. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan pariwisata;
i. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program destinasi, industri dan ekonomi kreatif, kapasitas dan pemasaran;
j. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
k. Pelaksanaan dekonsentasi dan tugas pembantuan;
l. Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang pariwisata;
m. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan bidang pariwisata yang menjadi kewenangan kabupaten/kota;dan
n. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsi Dinas.

Susunan Organisasi Dinas Pariwisata DIY terdiri dari:
1. Pimpinan : Kepala
2. Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri dari Subbagian
3. Pelaksana : Bidang-bidang, UPT, Kelompok Jabatan Fungsional

Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata DIY