Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Dinas Pariwisata DIY Tahun 2023 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan melalui kuisioner yang terdiri dari 9 unsur pelayanan antara lain: persyaratan; prosedur; waktu pelayanan; biaya/tarif; produk layanan; kompetensi pelaksana; perilaku pelaksana; sarana prasarana; penanganan pengaduan, saran dan masukan. Dengan adanya pelaksanaan SKM diharapkan dapat menjadi tolak ukur atas keberhasilan pelayanan publik melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan dijadikan acuan untuk perbaikan pelayanan kedepannya.