Dinas Pariwisata DIY melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pembinaan Usaha Jasa Pariwisata di Hotel Santika Gunungkidul sebagai bentuk perhatian terhadap dunia industri pelaku usaha jasa pariwisata dalam hal penerapan standar usaha jasa pariwisata hotel,Kamis (15/02/2024).
Kegiatan pengawasan dan pembinaan ini bertujuan untuk memastikan pelaku usaha sudah memenuhi standar usaha jasa, produk wisata yang kompetitif, SDM yang berkompeten sesuai dengan ketentuan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha pada penyelenggaaaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.
Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 12 -15 Februari 2024 di 6 lokasi hotel di wilayah DIY. Dalam pelaksanaannya Dinas Pariwisata DIY berkolaborasi dengan OPD teknis seperti DPMPTSP DIY, Dinas Pariwisata Kab/Kota, Dinas Kesehatan Kab/Kota dan BPD Papindo selaku auditor.