Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari suatu ide atau gagasan kekayaan intelektual yang mengandung keorisinilan, lahir dari kreativitas intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan serta warisan budaya.
Peraturan Presiden RI Nomor 142 Tahun 2018 dan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan pada kegiatan pariwisata ada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Implementasinya menyentuh 17 subsektor ekonomi kreatif sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Dalam mendukung Ekonomi Kreatif yang sesuai dengan Undang-Undang telah dilaksanakan pembahasan upaya Pemerintah Daerah DIY terkait pengembangan ekraf di DIY bersama Dinas Pariwisata dari kabupaten/kota di Aula Sapta Pesona, Senin (03/02/2025).
Pemda DIY memberikan ruang untuk Kabupaten/Kota agar memaksimalkan potensi ekonomi kreatif di wilayahnya masing masing.