Dinas Pariwisata DIY telah mengeluarkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2020 tentang Kelompok Sadar Wisata dan Desa/Kampung Wisata. Berdasarkan data Dinas Pariwisata DIY tahun 2024 terdapat 249 Desa/Kampung Wisata dan 233 Pokdarwis yang ditetapkan dalam SK Gubernur DIY Nomor 155/KEP/2024 pada tanggal 22 April 2024 yang tersebar di Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.
Dalam upaya penjaminan mutu sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2020 tentang Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Desa/Kampung Wisata, Dinas Pariwisata DIY menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pariwisata Tahun 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan yang mendukung kinerja kelembagaan Pokdarwis sebagai penggerak Sapta Pesona dan masyarakat yang Sadar Wisata.
Sasaran kegiatan ini sebanyak 60 Pokdarwis yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Nomor 155/KEP/2024 tentang Penetapan Pokdarwis dengan pelaksanaan pada 13,14,18,19 Februari 2025 di Ros-in Hotel (half day) yang terbagi pada sesi pagi dan sesi siang. Dari 60 Pokdarwis terbagi menjadi 4 Angkatan. Pelaksanaan 1 angkatan selama 2 hari, 1 Angkatan terdiri dari 15 Pokdarwis, dan 1 Pokdarwis terdiri dari 3 orang (1 perwakilan Kalurahan/Kelurahan dan 2 Pokdarwis).
Narasumber dan Instruktur pada kegiatan ini melibatkan dari akademisi, asosiasi/industri/praktisi, dan Forkom Desa/Kampung Wisata dan Pokdarwis DIY. Adapun materi yang akan disampaikan narasumber selama kegiatan meliputi:
1.Penguatan Tugas Fungsi Kelembagaan Pokdarwis dan Hubungan Antarlembaga
2.Pembentukan Ekosistem Desa/Kampung Wisata
3.Penyusunan Program Kerja Pokdarwis
4.Penyusunan SOP dan Peraturan Internal
5.Penyusunan Proposal Kerjasama dengan Industri
6.Penyusunan Proposal Kerjasama dengan Perguruan Tinggi
Output Kegiatan ini adalah Terlaksananya kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pokdarwis sebanyak 60 Pokdarwis di DIY yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Nomor 155/KEP/2024.
Pada hari ini merupakan hari pertama untuk angkatan ke-3 pada sesi pagi dan angkatan ke-4 pada sesi siang bertempat di Parangtritis Room Ros-in Hotel. Angkatan ke-3 terdiri dari Pokdarwis Kab. Bantul dan Pokdarwis Kota, sedangkan angkatan ke-4 dari Pokdarwis Kab. Kulon Progo dan Pokdarwis Kota. Kegiatan ini dibuka oleh Kabid SDP, Siti Inganati.
Semoga Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pariwisata Tahun 2025 hari ini dapat memberikan motivasi dan manfaat bagi Pokdarwis sebagai penggerak Sapta Pesona dan masyarakat yang Sadar Wisata serta meningkatnya kualitas kelembagaan Pokdarwis sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2020 tentang Kelompok Sadar Wisata dan Desa/Kampung Wisata.
Semoga Pokdarwis dapat mendukung pariwisata DIY yang maju, sejahtera, berkualitas, dan berkelanjutan.
Pokdarwis Jogja! Ati tatag, ora miyur!