Dinas Pariwisata DIY melakukan pembahasan Rencana Kerja bersama Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) tentang pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor kepariwisataan DIY, Rabu, 21 Mei 2025 di ruang rapat kantor BPJS Ketenagakerjaan DIY. Pembahasan rencana kerja ini juga didampingi dari Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Pemda DIY.
Sekretaris Dinas Pariwisata DIY Lis Rahmawati yang memimpin rombongan dari Bidang SDP dan Ekraf menyampaikan latar belakang rencana kerja ini yang diawali dari kegiatan pendataan tenaga kerja pariwisata lingkup DIY. Diharapkan melalui kerja sama Dispar DIY dan BPJS Ketenagakerjaan dapat mendukung kegiatan kepariwisataan DIY, terutama untuk database pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif.
Athobarry selaku kepala bagian Kepesertaan BPJS mewakili BPJS Ketenagakerjaan DIY menyambut baik rencana kerja bersama ini. Apalagi sudah ada kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemda DIY dengan hasil produk Pergub DIY Nomor 99 tahun 2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan dan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. OPD lain yang telah melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah Dinas Koperasi UMKM DIY.