Sosialisasi Perlindungan Pekerja Pariwisata melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk sektor Resto dan Jasa Boga digelar dengan tujuan memberikan pemahaman sekaligus memastikan pekerja pariwisata memperoleh hak perlindungan sosial ketenagakerjaan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan pekerja sektor pariwisata yang memiliki jam kerja fleksibel dan rentan terhadap risiko kerja.
Acara ini terselenggara kerja sama antara Dinas Pariwisata DIY dan BPJS Ketenagakerjaan, berlangsung di Aula Sapta Pesona Kantor Dinas Pariwisata DIY, Kamis (02/10/2025)
Kegiatan dibuka oleh Arif Sulfiantono dari Bidang Pengembangan SDP Dispar DIY. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pekerja pariwisata berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Apalagi di bidang resto dan jasa boga/catering ada area yang berbahaya, yakni dapur. Temuan Dispar DIY saat kegiatan Binwas ke resto dan catering sering menemukan fasilitas keamanan dapur yang masih kurang, seperti APAR yang tidak berfungsi atau kadaluwarsa.
Sebanyak 42 anggota PPJI (Perhimpunan Pengusaha Jasa Boga Indonesia) dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) lingkup DIY hadir mengikuti kegiatan ini. Antusiasme peserta terlihat saat mendengarkan paparan dari Ahmad Athobarry dari BPJS Ketenagakerjaan DIY yang menjelaskan bahwa perlindungan pekerja pariwisata ini mencakup pekerja dengan kategori Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), dengan manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, serta jaminan kehilangan pekerjaan.
Ketua PPJI DIY, Sri Wahyuni Dewi, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif yang dilakukan Dinas Pariwisata DIY bersama BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, program ini sangat penting karena mampu memberikan ketenangan dan perlindungan lebih bagi pekerja pariwisata sektor jasa boga dan resto.
Ikuti perkembangan pariwisata DIY dan jadilah bagian dari kemajuannya. Jangan lewatkan program menarik lainnya dari visitingjogja.jogjaprov.go.id !