Dinas Pariwisata DIY menggelar rapat awal Kajian SDM Pariwisata Tahun 2026, sebagai langkah awal dalam penyusunan kajian yang bertujuan memperkuat data dan strategi pengembangan sumber daya manusia (SDM) pariwisata di DIY,Jumat(17/04/2026).
Kajian ini dinilai mendesak, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menegaskan peran pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM pariwisata agar memiliki daya saing internasional. Selain itu, terdapat temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY terkait belum tersedianya database SDM pariwisata yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik serta masih adanya ketidaksinkronan data antara pusat, daerah, dan asosiasi industri.
Melalui kajian ini diharapkan dapat tersusun database tenaga kerja pariwisata yang lebih andal sebagai dasar dalam pengambilan keputusan strategis serta pengalokasian anggaran yang tepat sasaran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Berdasarkan evaluasi Laporan Kajian tahun 2025, tercatat sementara terdapat 33.296 tenaga kerja pariwisata di DIY yang tersebar pada 13 jenis Usaha Jasa Pariwisata (UJP). Namun, dari jumlah tersebut baru sekitar 4.687 orang (14%) yang telah tersertifikasi, di tengah tantangan tingginya tingkat perputaran (turnover) tenaga kerja di sektor pariwisata.
Penguatan data dan kualitas SDM menjadi kunci untuk mewujudkan pariwisata DIY yang semakin profesional dan berdaya saing.

