Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Dinas Pariwisata DIY Tahun 2023 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan melalui kuisioner yang terdiri dari 9 unsur pelayanan antara lain: persyaratan; prosedur; waktu pelayanan; biaya/tarif; produk layanan; kompetensi pelaksana; perilaku pelaksana; sarana prasarana; penanganan pengaduan, saran dan masukan. Dengan adanya pelaksanaan SKM diharapkan dapat menjadi tolak ukur atas keberhasilan pelayanan publik melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan dijadikan acuan untuk perbaikan pelayanan kedepannya.

Ayo, Berwisata #DiIndonesiaAja

Selama berbulan-bulan berada di rumah, Sobat Pesona tentu sudah rindu traveling, bukan? Nah, bagi Sobat Pesona yang hendak merencanakan liburan setelah pandemi, tak usah jauh-jauh ke luar negeri untuk merasakan pengalaman berwisata yang menyenangkan. Sebab, berwisata #DiIndonesiaAja juga bisa memberikan pengalaman liburan yang tak kalah mengesankannya dengan berwisata ke luar negeri, lho!