Guna mendorong implementasi penerapan pariwisata berkelanjutan dalam pengembangan desa wisata serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kelembagaan Pokdarwis sebagai penggerak Sapta Pesona dan masyarakat yang Sadar Wisata dalam upaya penjaminan mutu sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2020 tentang Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Desa/Kampung Wisata. Dinas Pariwisata DIY akan menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pariwisata, hal ini disampaikan oleh Siti Inganati Kepala Bidang Sumber Daya Pariwisata dalam rapat koordinasi persiapan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pariwisata yang berlangsung di Aula Sapta Pesona, Jumat (17/01/2025).
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pariwisata,rencananya akan berlangsung bulan Februari 2025 mendatang yang menyasar 60 Pokdarwis yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Nomor 155/KEP/2024.
Koordinasi ini meliputi pemantapan materi, instrument, dan narasumber hingga peserta yang diharidi oleh Dinas Pariwisata Kab. Se-DIY, akademisi dan Forkom Pokdarwis DIY.