Geopark Jogja resmi ditetapkan sebagai Geopark Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 171.K/GL.01/MEM.G/2025 tertanggal 7 Mei 2025. Penetapan ini menegaskan posisi Geopark Jogja sebagai kawasan strategis berbasis konservasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat, yang mengintegrasikan 15 situs warisan geologi, 5 situs keanekaragaman hayati, serta 4 situs keragaman budaya.

Status Geopark Nasional menjadi tonggak penting dalam pengelolaan potensi kebumian DIY secara terpadu. Tidak hanya menjaga warisan bumi, Geopark Jogja juga berkembang sebagai destinasi unggulan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Sejalan dengan penguatan tata kelola pariwisata berkelanjutan tersebut, Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan (PIWP2) Sekretariat Daerah DIY melakukan audiensi dengan Dinas Pariwisata DIY pada Rabu (04/02/2026). Pertemuan yang dipimpin Kepala Biro PIWP2 Agnes Dhiany Indria Sari ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata DIY Imam Pratanadi.

Audiensi ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan dan langkah pengembangan Geopark Jogja secara terpadu dan berkelanjutan. Sinergi lintas perangkat daerah diharapkan mampu memperkuat perencanaan infrastruktur, pembiayaan pembangunan, serta pengelolaan kawasan berbasis prinsip pelestarian dan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan semangat Hamemayu Hayuning Bawana.

Ayo, Berwisata #DiIndonesiaAja

Selama berbulan-bulan berada di rumah, Sobat Pesona tentu sudah rindu traveling, bukan? Nah, bagi Sobat Pesona yang hendak merencanakan liburan setelah pandemi, tak usah jauh-jauh ke luar negeri untuk merasakan pengalaman berwisata yang menyenangkan. Sebab, berwisata #DiIndonesiaAja juga bisa memberikan pengalaman liburan yang tak kalah mengesankannya dengan berwisata ke luar negeri, lho!