Pengelolaan arsip bukan sekadar menyimpan dokumen, tetapi juga memastikan setiap informasi dikelola secara tertib, efektif, dan sesuai ketentuan kearsipan. Hal tersebut dilakukan Dinas Pariwisata DIY melalui penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip Tahun 2026, Kamis (27/08/2026).

Pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna. Proses ini menjadi bagian dari penataan dokumen agar pengelolaan arsip tetap efisien, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Penataan arsip juga menjadi langkah penting untuk memastikan dokumen yang masih memiliki nilai guna dapat dikelola dan ditemukan dengan lebih mudah ketika dibutuhkan. Sementara dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

Bagi Dinas Pariwisata DIY, pengelolaan arsip yang tertib menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola organisasi yang semakin efektif dan akuntabel.
Sebab, arsip yang tertata membuat pekerjaan hari ini lebih rapi, informasi lebih mudah ditelusuri, dan langkah ke depan menjadi lebih terukur.

