Tugas dan Fungsi
Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta
TUGAS
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata.
FUNGSI
- penyusunan program kerja Dinas;
- perumusan kebijakan teknis bidang destinasi, industri dan ekonomi kreatif, kapasitas dan pemasaran pariwisata;
- fasilitasi pengelolaan daya tarik wisata, kawasan strategis, industri dan ekonomi kreatif dan pemasaran pariwisata;
- pelaksanaan kerjasama lintas sektor dalam pengelolaan daya tarik wisata, kawasan strategis, industri dan ekonomi kreatif dan pemasaran pariwisata;
- pelaksanaan pemasaran destinasi, daya tarik wisata dan kawasan strategis pariwisata;
- pelaksanaan analisis untuk pengembangan pariwisata yang mendukung pembangunan pariwisata;
- penyediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pengembangan pariwisata;
- pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan pariwisata;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program destinasi, industri dan ekonomi kreatif, kapasitas dan pemasaran;
- pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang pariwisata;
- pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan bidang pariwisata yang menjadi kewenangan kabupaten/kota; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsi Dinas.