Apel Senin pagi di lingkungan Dinas Pariwisata DIY dipimpin oleh Sekretaris Dinas Pariwisata DIY, Lis Dwi Rahmawati. Pada kesempatan tersebut, disampaikan arahan terkait pentingnya kesiapan seluruh bidang dan sekretariat dalam mendukung pelaksanaan serta penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

SPIP merupakan sistem yang diselenggarakan secara menyeluruh untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan SPIP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang mencakup lima unsur utama, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.

Dalam arahannya juga ditekankan pentingnya pengelolaan waktu dan koordinasi antarbidang mengingat berbagai agenda administrasi maupun pelaksanaan kegiatan Dinas Pariwisata DIY berlangsung dalam periode yang bersamaan. Seluruh unsur organisasi diharapkan dapat mengatur prioritas pekerjaan dan memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Melalui penguatan pelaksanaan SPIP dan peningkatan disiplin dalam pengelolaan program kerja, Dinas Pariwisata DIY terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola organisasi, mendukung pencapaian target kinerja, serta memastikan seluruh kegiatan dapat terlaksana secara efektif, akuntabel, dan tepat waktu.


