Layanan Informasi Publik

Maklumat Pelayanan Informasi    
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK HAK BADAN PUBLIK
  1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan.
  2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada poin (1) adalah :
  1. Informasi yang dapat membahayakan negara;
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
  4. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasi .
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kpd Pengguna Informasi, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Badan Publik harus membangun mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien, sehingga dapat di akses dengan mudah.
  4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan itu antara lain memuat pertimbangan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan/atau Pertahanan Keamanan Nasional.
  5. Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik dalam mewujudkan point 1 s/d 4.
HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
  1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  2. Setiap orang berhak :
    1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
    4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
    5. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Cara Memperoleh Informasi

PPID Pembantu pada Dinas Pariwisata DIY dalam rangka pelayanan informasi publik, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi antara lain:

  1. Melalui Website atau E-mail
  2. Masyarakat dapat mengakses/mengunduh informasi publik yang tersedia pada website (http://visitingjogja.jogjaprov.go.id/webdinas/), kemudian mengisi FORMULIR ONLINE yang disediakan, atau melalui email dengan alamat: dispar@jogjaprov.go.id
  3. Melalui Telepon/Fax
  4. Masyarakat dapat menghubungi melalui nomor telepon (0274) 587486 atau melalui Fax dengan nomor (0274) 565437
  5. Melalui Jasa Pos/Persuratan
  6. Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada: "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) d/a. Dinas Pariwisata DIY, Jl.Janti Km.04 Banguntapan Bantul DIY"
  7. Datang Langsung
  8. Datang langsung ke desk layanan informasi dengan alamat Kantor Dinas Pariwisata DIY, Jl.Janti Km.04 Banguntapan Bantul DIY.
Jam Pelayanan Informasi

  1. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan di Kantor Dinas dengan jadwal sebagai berikut:
  2. Hari Jam Pelayanan Istirahat
    Senin - Kamis 08.00 - 15.00 WIB 12.00 - 13.00 WIB
    Jumat 08.00 - 14.00 WIB 11.00 - 13.00 WIB

  3. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan di TIC Malioboro dengan jadwal sebagai berikut:

Hari Jam Pelayanan
Senin - Jumat 08.00 - 19.30 WIB
Sabtu 08.00 - 18.30 WIB
Minggu 09.00 - 15.00 WIB

Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan di TIS Bandara YIA dan Stasiun Tugu Yogyakarta dengan jadwal sebagai berikut:

Hari Jam Pelayanan
Senin - Jumat 07.30 - 19.00 WIB
Sabtu - Minggu 09.00 - 15.00 WIB

Biaya/Tarif Pelayanan Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi, pemohon dapat menggandakan/fotocopy secara mandiri disekitar kantor Badan Publik setempat, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.

Bagan Alur Permohonan Informasi

Alur Pengaduan Informasi Publik Dinas Pariwisata DIY

Prosedur penanganan pengaduan adalah bagian tak terpisahkan dari sistem pelayanan informasi publik. Penanganan pengaduan menjadi bagian dari sarana monitoring dan evaluasi terhadap peningkatan mutu pelaksanaan pelayanan yang diberikan, terutama oleh unsur pengguna informasi.

Cara Menyampaikan Pengaduan

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Dinas Pariwisata DIY menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Dinas Pariwisata DIY yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.

Tata cara menyampaikan pengaduan:
  1. Secara Lisan
  2. 1. Melalui telepon 0274-565437 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum'at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);

    2. Datang langsung ke Kantor Dinas Pariwisata DIY.

  3. Secara tertulis degan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Pariwisata DIY dengan cara:
  4. 1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum'at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);

    2. Dikirim melalui faksimili melalui nomor (0274) 565437;

    3. Dikirim melalui e-mail: dispar@jogjaprov.go.id;

    4. atau melalui Pos ke alamat Jl.Janti Km.04 Banguntapan Bantul DIY 55198.

Unsur Pengaduan:

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan

When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan

Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Alur penanganan pengaduan adalah gambaran tahapan-tahapan yang dilalui dalam proses penanganan pengaduan. Alur ini menggambarkan langkah yang harus ditempuh mulai dari saat pengaduan dilakukan hingga penyelesaian akhir, termasuk memberitahukan kembali hasil penyelesaian masalah kepada pihak pengadu. Sebagaimana digambarkan dalam gambar di atas, alur penanganan pengaduan meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Penyampaian Pengaduan
  2. Pengaduan dapat dilakukan melalui berbagai cara. Fasilitas yang disediakan untuk pengaduan ini meliputi: Kotak Pengaduan, E-mail, dan form online di laman berikut ini. Disamping itu, pengaduan dapat pula dilakukan dengan datang langsung ke Sekretariat Pelayanan Informasi Publik. Untuk akuntabilitas dan tanggung jawab pengaduan, pengadu harus menyertakan salinan identitas bukti diri seperti KTP/SIM/Paspor untuk pengadu individu, atau Badan Hukum dan/atau Badan Publik menyertakan salinan Akta Notaris dan/atau dokumen pengesahan Badan Hukum dan/atau Badan Publik.
  3. Pencatatan Materi Pengaduan
  4. Pencatatan materi pengaduan dilakukan oleh petugas pelayanan informasi publik di Dinas Pariwisata DIY. Pencatatan ini dibukukan di buku khusus sebagai kendali dalam perjalanan proses penyelesaian masalah. Disamping itu, pencatatan di buku ini juga dapat menjadi alat evaluasi di kemudian hari tentang materi-materi pengaduan oleh pengguna informasi publik.
  5. Cek Silang untuk Pencarian Fakta
  6. Cek silang ini adalah dalam rangka tahap awal mendalami masalah yang diadukan. Cek silang ini melibatkan unit-unit yang terkait untuk menghindari perumusan masalah yang bias dan tidak akurat. Dimungkinkan juga dilakukan cek silang kepada pihak-pihak yang masuk dalam materi aduan. Dalam cek silang ini materi aduan bisa berujung kepada dua kemungkinan, yaitu terbukti ada masalah dan tidak terbukti ada masalah. Bila kesimpulan dalam cek silang adalah terbukti ada masalah maka langkah yang dilakukan adalah analisis masalah.
  7. Analisis Masalah
  8. Analisis masalah dimaksudkan sebagai langkah-langkah untuk mengurai dan mendalami materi pengaduan. Langkah ini penting sebagai bentuk memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan informasi publik. Tahap ini harus menghasilkan rekomendasi langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk penyelesaian masalah. Rekomendasi bisa menyebut bahwa langkah penyelesaian dapat dilakukan di internal unit pelayanan informasi publik bila ada kewenangan untuk menyelesaikan sesuai tingkat dan komplikasi masalah, atau penyelesaian direkomendasikan ke atas unit pelayanan (atau pihak yang memiliki wewenang di internal Dinas Pariwisata DIY). Kemungkinan lain adalah bahwa ternyata kewenangan penyelesaian masalah sama sekali di luar kewenangan instansi Dinas Pariwisata DIY. Apabila rekomendasi masih dalam kewenagnan unit pelayanan informasi publik, maka masalah langsung diselesaikan dengan mengambil tindakan yang diperlukan.
  9. Tindakan Penyelesaian
  10. Tindakan penyelesaian dilakukan sesuai hasil rekomendasi pada tahap analisis masalah. Apabila penyelesaian yang dilakukan tidak atau belum membuahkan hasil, maka penyelesaian masalah dapat diangkat ke tingkat yang lebih tinggi yang atasan Unit Pelayanan Informasi Publik. Penyelesaian masalah yang sudah bersifat final dapat diinformasikan kembali kepada pihak pengadu, kecuali bila masalah yang diadukan tidak bisa dibuka ke umum sesuai ketentuan yang berlaku.
  11. Standar Waktu Penyelesaian Pengaduan
  12. Penyelesaian pengaduan dilakukan selambat-lambatnya 60 hari kerja. Dalam hal penyelesaian masalah memerlukan keterlibatan pihak-pihak di luar instansi Dinas Pariwisata DIY, waktu penyelesaian diberikan kelonggaran, tetapi diutamakan tetap mengacu pada standar waktu penyelesaian pengaduan yang normal.
Alur Pengajuan Keberatan Informasi Publik Dinas Pariwisata DIY

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis berdsarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdsarkan alasan pengecualian;
  2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana;
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang;
Tata cara Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi adalah sebagai berikut:
  1. Pemohon dapat melakukan pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik melalui formulir yang tersedia melalui surat, fax, email, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
  2. Petugas akan mencatat pengajuan yang disampaikan. Pemohon akan menerima tanda terima pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik dari petugas (apabila datang langsung ke layanan PPID), melalui email balasan, atau jawaban atas diterimanya pengaduan tersebut via telepon.
  3. Petugas memproses pengajuan keberatan sesuai dengan disposisi pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI
  1. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat.
  3. Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  4. Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
  5. Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.
Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata DIY, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.

Tata cara menyampaikan pengaduan:

  1. Secara lisan, dengan cara datang langsung ke Kantor Dinas Pariwisata DIY atau melalui telepon 0274 587486 (Jam Kerja Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)
  2. Secara tertulis dengan menyampikan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata DIY melalui:Faksimili 0274 565437

    E-mail: dispar@jogjaprov.go.id

    Pos atau kurir lain ke alamat Jl. Janti Km.04 Banguntapan Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta

  3. Melalui SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id
  4. Melalui E-Lapor DIY: https://lapor.jogjaprov.go.id
SOP Pelayanan Informasi Publik
No SOP Nama SOP
51/DISPAR/SubbagUmum/2023 Pelayanan Permohonan Informasi Publik
52/DISPAR/SubbagUmum/2023 Uji Konsekuiensi Informasi Publik
53/DISPAR/SubbagUmum/2023 Penetapan dan Pemutakhiran DIP
54/DISPAR/SubbagUmum/2023 Pendokumentasian Informasi Publik yang telah disahkan
55/DISPAR/SubbagUmum/2023 Pengelolaan Web dan Medsos